Tes itu digelar di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Setiap pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur diharuskan mengikuti tes ini. |
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberlakukan syarat wajib bagi para calon gubernur dan wakil gubernur. Para kandidat yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah ini harus menjalani tes baca Alquran.
Tes itu digelar di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Setiap pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur diharuskan mengikuti tes ini.
Dikutip dari merdeka.com, Rabu, 28 September 2016, para cagub dan cawagub diwajibkan mengambil nomor urut sekaligus ayat yang akan dibacakan di hadapan penguji.
Setelah itu, mereka diwajibkan membacakan ayat yang sudah ditetapkan. Para penguji lalu memberikan penilaian terhadap bacaan para peserta pilkada.
Tes baca Alquran ini sebelumnya juga diterapkan dalam perlombaan Musabaqah Tilawatil Quran(MTQ) atau pemilihan Imam Besar masjid. Tetapi, kriteria penilaian yang dipakai tidak terlalu ketat, hanya seputar kemampuan dan kelancaran membaca Alquran.
" Ini siaran langsung, jadi kalau ada masyarakat yang menonton, ada yang sedikit kurang, jangan protes kok dilewatkan, karena penilaiannya bukan seperti MTQ," ujar Ketua Tim Penguji Baca Alquran, H Jailani.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, mengatakan uji kemampuan membaca Alquran adalah bagian dari penerapan syariat Islam. Sehingga, menurut dia, tes ini bukan sebatas formalitas.
" Kami berharap nantinya, siapapun yang terpilih memiliki komitmen untuk menegakkan syariat Islam," ucap Ridwan.
Sumber : Dream.co.id
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...
loading...