Search This Blog

Bin Ladin PHK 8.000 TKI, ini hak yang diterima dari asuransi TKI

On May 27, 2016 with No comments


Bin Ladin PHK 8.000 TKI, Ini Hak yang Diterima dari Asuransi TKI
Ilustrasi: Terminal khusus TKI di Bandara 

Bisnis.com, JAKARTA -- Tiga konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia akan menanggung klaim 8.000 lebih korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Bin Ladin Grup. Untuk klaim PHK ini setiap pemegang polis akan menerima santunan Rp7,5 juta.
Benny Hapsoro, Direktur Utama PT Sedana Pasifik Servistama (Sedana) yang bertindak sebagai pialang bagi konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI), mengatakan dari total potensi exposure yang terdaftar di ketiga konsorsium sebagian peserta telah mulai mengajukan klaimnya.
"Sebagian sudah dilakukan pembayaran klaim nya, kalau yang untuk PHK besarnya santunan Rp7,5 juta sesuai dengan polis dan permenaker," kata Benny di Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Dia mengatakan dari jumlah yang di PHK, saat ini sebanyak 600-an TKI telah mengajukan klaim asuransi melalui perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan. Benny mengatakan dari hasil komunikasi dengan PPTKIS kemungkinan seluruh TKI yang di PHK akan mengajukan klaim.
Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) saat ini terdapat tiga konsorsium yang melayani para TKI. Konsorsium ini terdiri dari Konsorsium Astindo yang dipimpin oleh Adira Insurance, di 2015 konsorsium ini meraup premi Rp43,63 miliar dari bisnis dengan para TKI ini. Konsorsium Jasindo mengumpulkan Rp38,77 miliar sedangkan konsorsium mitra TKI yang dipimpin Asuransi Sinar Mas mengumpulkan premi sebesar Rp40,62 miliar.
Dumasi M.M. Samosir, Direktur Asuransi Sinar Mas, mengatakan hingga saat ini perusahaannya telah membayar santunan kepada 206 TKI. Selain itu sebanyak 40 klaim juga dalam posisi siap bayar.
"Rata-rata santunan Rp7,5 Juta/orang sesuai kepmen terkait. Sebanyak 110 lagi dalam proses kelengkapan dokumen," kata dia.
Sejumlah 8.000 TKI terkena PHK menyusul penundaan kegiatan kerja oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap puluhan subkontraktor Bin Laden Group. Penundaan itu dilakukan terkait jatuhnya crane di Mekah, Arab Saudi pada 11 September 2015 lalu.  Pemutusan kontrak ini berdampak pada PHK15.000  karyawan asing, termasuk diantaranya para TKI. Menurut data, gaji TKI  yang di-PHK sejak Desember tahun lalu itu  rata-rata berjumlah  1.800-2.500 riyal, atau lebih dari Rp7 juta per bulan. 
Bambang Herawan, Kepala BP3TKI Serang yang mewakili pihak BNP2TKI  yang menyambut kedatangan korban PHK Bin Ladin dalam pernyataan tertulisnya menyatakan bagi TKI yang belum mendapatkan asuransi akan difasilitasi  pemerintah. Korban PHK itu juga dijamin terpenuhinya hak-hak mereka.
"Bagi yang belum disarankan mengurus di daerah masing-masing karena BP3TKI dan Disnakertrans juga  akan memfasilitasi," kata Bambang.   
Pengurusan di daerah bertujuan untuk lebih memudahkan  para TKI. Sebab perusahaan asuransi juga memiliki perwakilan di daerah yang bersangkutan. "Selain itu, BNP2TKI juga akan memonitor bukan hanya penyelesaian klaim asuransi, tetapi juga hak-hak yang lain seperti gaji dan berbagai tunjangan," ungkapnya.

Silahkan Lihat Videonya Di bawah:

loading...
loading...
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »