Ini peringatan serius bagi warga Palangka Raya yang SIM-nya hampir mati.
Warga diminta segera melakukan perpanjangan jika tak ingin mendapatkan masalah.
Pasalnya, SIM tak akan bisa diperpanjang meski hanya mati sehari.
Jika SIM mati, warga wajib mengurus dan membuat yang baru dengan mengulang semua proses dari awal.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 ayat (3) tentang Perpanjangan SIM.
Selain itu, ada juga surat telegram ST/985/IV/2016 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Isinya, untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
“Pemilik SIM diwajibkan harus mengurus SIM baru. Tidak ada alasan telat sehari,” kata Kasatlantas Polres Palangka Raya AKP Maruli T Siregar, Sabtu (1/10).
Untuk itu, ia mengimbau warga mengecek masa SIM yang dimiliki.
Dia mengatakan, proses perpanjangan SIM semakin mudah.
Terobosan terakhir yang dibuat oleh korps lalu lintas adalah SIM online antarpolres se-Indonesia.
Lebih dari 20 polres terhubung untuk pelayanan SIM online. Termasuk Polres Palangka Raya.
Misalnya, masyarakat yang berdomisili atau bekerja di Kalteng memegang SIM keluaran dari Polresta Surabaya.
Dia tak perlu lagi repot kembali ke Surabaya untuk melakukan perpanjangan SIM. Yang bersangkutan bisa mengurus perpanjangan SIM di Polres Palangka Raya.
“Lebih mudah dan praktis. Saran saya, paling lambat dua minggu sebelum masa berlaku SIM habis, segera diurus dengan membawa syarat-syarat yang sudah ditentukan. Salah satunya fotocopy kartu identitas,” terangnya. (ram/pri/nto/jos/jpnn
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...
loading...