Ternyata Mobil RI 1 juga pernah terjebak macet dan menjadi salah satu perbicangan hangat di media sosial facebook.
Dua foto mobil berplat RI 1 ini diunggah Putri Setyandari melalui facebook pada tanggal 27 januari lalu .
“RI 1 ditenggah kemacetan .. Ngak ada sirene.. Nyuruh2 minggir… Salut…”
Dua foto ini diambil di sebuah jalan dari dalam mobil.
Mobil berplat RI 1 ini tampak mendapat pengawalan.
Foto ini ternyata langsung mendadak menjadi perbincangan netizen sejak diunggah pada Rabu (27/1/2016) lalu.
Sudah ada 69 orang menyukai foto tersebut di facebok Putri Setyandari, dan dibagikan sebanyak 4.914 kali hingga sekarang, Kamis (28/4/2016).
Pantauan Tribunnewsbogor, foto ini mendapat sejumlah komentar dari netizen.
Pemilik akun Putri Setyandari juga terlihat dalam perbincangan netizen.
Berikut komentar percakapan netizen soal mobil RI 1 terjebak macet.
Yanti Drv: Ada orangnya apa nggak ya di dalem mobil?
Osa Triyatna: Gak ada. Kan msh di Timor Leste. Kunjungan kerja….nhehehehe…..ketipuuuuu
Anthoria Febianto: Tapi paling tidak, para pasukan pengawal’nya tidak memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan…
Pana Pratiwanggono: urutan yang bener sesuai protap kawal kepresidenan kalo gk salah inget, susunannya mobil patwal polisi sebagai pembuka jalan,voorijder BM polisi,voorijder PM,jeep kawal,mobil kenegaraan,mobil kenegaraan cadangan,jeep kawal,ambulance.Itu se inget gue wkt kaka gw pernah dines kawal di paspampres.
Putri Setyandari: Pana Pratiwanggono sudah di potong.. rombongan sirkusnya ama yg bersangkutan.. dan penutupan ngak boleh lebih dr 15 menit.. *denger dari orang dalem..hehehehehe
Pana Pratiwanggono: ya emang di potong koq.tapi gk jeep mercy nya yang di depan n motornya yang di belakang kallii puut kalo official..( masih bnyk org dalem jg)..
Putri Setyandari: Ada pan.. Ada mercy jeepnya di depan Dan di belakan ama 2 motor hitam.. Cuma ngak ke foto aja…
Pana Pratiwanggono: trust me its not official rally deh put. fyi yng pernah dlm pengawalan tapi menembus traffic itu krn requestnya ,ya mantan wapres Soedarmono alm.itu pun saat pulang kantor karena tinggal di kediaman pribadi.Dan itu saja sudah sulit saat itu.Setiap caracter object berbeda beda,tapi selama masih dlm koridor prinsipnya gt.
Putri Setyandari: sebetulnya gw nge upload foto ini karena amazed …. Rombongan RI1 ada apa gak ada orang nya di dalemnya ..full formation apa nggak… Mereka ngak pake sirene .. Walaupun mereka bisa… Itu aja siihh
Rombongan Presiden Harus Berhenti
Pengguna jalan raya harus memiliki bekal pengetahuan yang cukup terhadap aturan lalu lintas.
Pada dasarnya, semua pengguna jalan raya pasti ingin menjadi yang pertama dan diprioritaskan, apalagi ketika sedang dalam kepentingan mendesak.
Akan tetapi, aturan berlalulintas memberi prioritas terhadap beberapa jenis kendaraan untuk melaju di jalan raya.
Peraturan di dalam Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan beberapa golongan kendaraan yang boleh mendapat prioritas di jalan raya.
Seperti tertulis di dalam pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi misalnya, ketika ada kebakaran terjadi kemudian kendaran pemadam kebakaran lewat, semua harus berhenti dan memberi jalan.
Aturan ini berlaku termasuk untuk iring-iringan presiden sekalipun.
“Jadi disesuaikan dengan kepentingan terbesar terlebih dahulu. Seperti pemadam kebakaran yang akan menyelamatkan banyak nyawa manusia, maka semua harus memberi jalan,” ujar Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) saat berdiskusi dengan Otomania.
Namun bagi yang melanggar ketentuan tersebut, siap-siap dikenakan sanksi.
Seperti pada pasal 287 ayat 4 yang bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan, yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi ranmor, sebagaimana dimaksud pada Pasal 134, dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
Sumber : http://www.hendonesia.com/2016/06/mobil-ri-1-terjebak-macet-ngak-ada-srine-nyuruh-nyuruh-minggir-kayak-yang-itu-salut.html
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...
loading...