Pembantu rumah tangga asal Indonesia di Hong Kong dihukum penjara empat minggu karena mencampurkan air kencingnya ke susu bayi anak majikannya.
Hakim, Adriana Tse mengabaikan pembelaan klenik yang diajukan Purwanti, 24 tahun, bahwa apa yang dilakukannya itu dilandasi kepercayaan, bahwa dengan melakukannya ia akan makin dekat dengan bayi sembilan bulan itu. Agar si bayi tak lagi berontak.
Purwanti sebelumnya telah mengaku bersalah dalam kasus kasus mencampur zat berbahaya atau merusak yang berisiko melukai.
Hakim Tse yakin pembantu itu mengetahui dan mengerti, bahwa air kencing mengandung bakteri yang bisa membahayakan bayi itu.
"Jika kau benar-benar yakin itu untuk tujuan yang baik, kau tak akan menyangkal sampai 10 kali ketika ditanya majikanmu," kata Tse, seperti dimuat situs The Standard, Rabu 8 September 2010.
"Tak akan ada lagi yang mau mempekerjakan kamu lagi. Apa yang kamu rasakan kalau seseorang mencampurkan urine di makananmu," kata hakim.
Sementara, majikan Purwanti, Cho Ka-yee yang seorang perawat mengatakan, awalnya ia curiga saat akan memberi anaknya susu, 1 Februari lalu.
Saat itu Purwanti sedang libur. Cho Ka-yee mengaku curiga karena air panas yang disiapkan pembantunya itu berwarna kekuningan dan berbau aneh, bau khas air seni.
Awalnya pelaku terus membantah, namun saat diancam pecat, ia mengaku sengaja mencampur urine ke susu bayi.
"Dia mengaku mengikuti anjuran temannya. Agar bayiku mendengar dan patuh padanya," kata Cho Ka-yee di dalam persidangan.
Untungnya, pemeriksaan medis mengungkapkan bayi itu baik-baik saja. Sementara, pengacara Purwanti mengaku yakin air seni tak membahayakan bayi.
Ulah Purwanti dikatakan mirip dengan perilaku orang yang meminum air bercampur abu dupa di Kuil Wong Tai Sin - yang diyakini membawa peruntungan. Demikian ungkap pengacaranya.
Sementara, Leung Hing-ki, anggota organisasi perlindungan TKI di Hong Kong mengatakan, pihaknya menerima laporan dari sejumlah pembantu rumah tangga bahwa ada kepercayaan yang menyebar di desa-desa, bahwa mencampur air kencing pada makanan majikan akan membuat mereka makin sayang.
Namun, dengan adanya kasus ini, Leung mengatakan akan segera mengirim selebaran ke pembantu dan calon pembantu asal Indonesia.
Isi pesannya: jangan mencampurkan air seni ke makanan atau minuman, di Hong Kong itu ilegal dan bisa dipenjara. (adi)
Hakim, Adriana Tse mengabaikan pembelaan klenik yang diajukan Purwanti, 24 tahun, bahwa apa yang dilakukannya itu dilandasi kepercayaan, bahwa dengan melakukannya ia akan makin dekat dengan bayi sembilan bulan itu. Agar si bayi tak lagi berontak.
Purwanti sebelumnya telah mengaku bersalah dalam kasus kasus mencampur zat berbahaya atau merusak yang berisiko melukai.
Hakim Tse yakin pembantu itu mengetahui dan mengerti, bahwa air kencing mengandung bakteri yang bisa membahayakan bayi itu.
"Jika kau benar-benar yakin itu untuk tujuan yang baik, kau tak akan menyangkal sampai 10 kali ketika ditanya majikanmu," kata Tse, seperti dimuat situs The Standard, Rabu 8 September 2010.
"Tak akan ada lagi yang mau mempekerjakan kamu lagi. Apa yang kamu rasakan kalau seseorang mencampurkan urine di makananmu," kata hakim.
Sementara, majikan Purwanti, Cho Ka-yee yang seorang perawat mengatakan, awalnya ia curiga saat akan memberi anaknya susu, 1 Februari lalu.
Saat itu Purwanti sedang libur. Cho Ka-yee mengaku curiga karena air panas yang disiapkan pembantunya itu berwarna kekuningan dan berbau aneh, bau khas air seni.
Awalnya pelaku terus membantah, namun saat diancam pecat, ia mengaku sengaja mencampur urine ke susu bayi.
"Dia mengaku mengikuti anjuran temannya. Agar bayiku mendengar dan patuh padanya," kata Cho Ka-yee di dalam persidangan.
Untungnya, pemeriksaan medis mengungkapkan bayi itu baik-baik saja. Sementara, pengacara Purwanti mengaku yakin air seni tak membahayakan bayi.
Ulah Purwanti dikatakan mirip dengan perilaku orang yang meminum air bercampur abu dupa di Kuil Wong Tai Sin - yang diyakini membawa peruntungan. Demikian ungkap pengacaranya.
Sementara, Leung Hing-ki, anggota organisasi perlindungan TKI di Hong Kong mengatakan, pihaknya menerima laporan dari sejumlah pembantu rumah tangga bahwa ada kepercayaan yang menyebar di desa-desa, bahwa mencampur air kencing pada makanan majikan akan membuat mereka makin sayang.
Namun, dengan adanya kasus ini, Leung mengatakan akan segera mengirim selebaran ke pembantu dan calon pembantu asal Indonesia.
Isi pesannya: jangan mencampurkan air seni ke makanan atau minuman, di Hong Kong itu ilegal dan bisa dipenjara. (adi)
Sumber :Viva.news
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dijatuhi hukuman selama enam minggu oleh pengadilan Singapura, karena ketahuan mencampurkan urine ke dalam susu anak majikannya.
Ela, mengaku kesal karena sempat dimarahi oleh majikannya hingga akhirnya ia melakukan aksi nekatnya dengan mencampurkan urine ke dalam botol susu anak majikannya yang masih berusia empat tahun.
Ia pun mengakui kesalahannya pada sidang hari Senin (6/6/2016), dan dijatuhi hukuman penjara selama enam minggu, sebagaimana Channel News Asia melaporkan.
Tuduhan lainnya juga ditujukan pada perempuan 27 tahun itu dan masih dipertimbangkan oleh pengadilan. Dalam tuduhan keduanya, ia dituding telah mencampur urine-nya ke dalam teko berisi air minum keluarga.
Jaksa mengatakan, selain karena alasan kesal, tujuan Ela mencampurkan air seni ke dalam minuman itu untuk membuat keluarga majikannya tunduk dan menuruti kata-katanya.
Fakta pengadilan menyebutkan, pada 16 Oktober 2015, Ela mencampurkan urine k dalam termos dan diminum oleh majikannya dan mereka merasa air itu terasa aneh.
Pada 18 Oktober, sang majikan memergoki Ela mencuci termos setelah menuangkan isinya ke dalam wastafel.
Sang majikan pun langsung membawanya kembali ke kantor pembantu, di mana ia mengakui bahwa ia telah mencampur air minum keluarga serta susu balita dengan air kencingnya.
Atas kelakuaannya itu, Ela bisa dikenai hukuman penjara hingga satu tahun lamanya dengan disertai denda.
- See more at: http://dunia.inilah.com/read/detail/2302119/campur-susu-dengan-urine-tki-di-singapura-dihukum#sthash.eB1GgMa6.dpuf
Ela, mengaku kesal karena sempat dimarahi oleh majikannya hingga akhirnya ia melakukan aksi nekatnya dengan mencampurkan urine ke dalam botol susu anak majikannya yang masih berusia empat tahun.
Ia pun mengakui kesalahannya pada sidang hari Senin (6/6/2016), dan dijatuhi hukuman penjara selama enam minggu, sebagaimana Channel News Asia melaporkan.
Tuduhan lainnya juga ditujukan pada perempuan 27 tahun itu dan masih dipertimbangkan oleh pengadilan. Dalam tuduhan keduanya, ia dituding telah mencampur urine-nya ke dalam teko berisi air minum keluarga.
Jaksa mengatakan, selain karena alasan kesal, tujuan Ela mencampurkan air seni ke dalam minuman itu untuk membuat keluarga majikannya tunduk dan menuruti kata-katanya.
Fakta pengadilan menyebutkan, pada 16 Oktober 2015, Ela mencampurkan urine k dalam termos dan diminum oleh majikannya dan mereka merasa air itu terasa aneh.
Pada 18 Oktober, sang majikan memergoki Ela mencuci termos setelah menuangkan isinya ke dalam wastafel.
Sang majikan pun langsung membawanya kembali ke kantor pembantu, di mana ia mengakui bahwa ia telah mencampur air minum keluarga serta susu balita dengan air kencingnya.
Atas kelakuaannya itu, Ela bisa dikenai hukuman penjara hingga satu tahun lamanya dengan disertai denda.
- See more at: http://dunia.inilah.com/read/detail/2302119/campur-susu-dengan-urine-tki-di-singapura-dihukum#sthash.eB1GgMa6.dpuf
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dijatuhi hukuman selama enam minggu oleh pengadilan Singapura, karena ketahuan mencampurkan urine ke dalam susu anak majikannya.
Ela, mengaku kesal karena sempat dimarahi oleh majikannya hingga akhirnya ia melakukan aksi nekatnya dengan mencampurkan urine ke dalam botol susu anak majikannya yang masih berusia empat tahun.
Ia pun mengakui kesalahannya pada sidang hari Senin (6/6/2016), dan dijatuhi hukuman penjara selama enam minggu, sebagaimana Channel News Asia melaporkan.
Tuduhan lainnya juga ditujukan pada perempuan 27 tahun itu dan masih dipertimbangkan oleh pengadilan. Dalam tuduhan keduanya, ia dituding telah mencampur urine-nya ke dalam teko berisi air minum keluarga.
Jaksa mengatakan, selain karena alasan kesal, tujuan Ela mencampurkan air seni ke dalam minuman itu untuk membuat keluarga majikannya tunduk dan menuruti kata-katanya.
Fakta pengadilan menyebutkan, pada 16 Oktober 2015, Ela mencampurkan urine k dalam termos dan diminum oleh majikannya dan mereka merasa air itu terasa aneh.
Pada 18 Oktober, sang majikan memergoki Ela mencuci termos setelah menuangkan isinya ke dalam wastafel.
Sang majikan pun langsung membawanya kembali ke kantor pembantu, di mana ia mengakui bahwa ia telah mencampur air minum keluarga serta susu balita dengan air kencingnya.
Atas kelakuaannya itu, Ela bisa dikenai hukuman penjara hingga satu tahun lamanya dengan disertai denda.
- See more at: http://dunia.inilah.com/read/detail/2302119/campur-susu-dengan-urine-tki-di-singapura-dihukum#sthash.eB1GgMa6.dpuf
Ela, mengaku kesal karena sempat dimarahi oleh majikannya hingga akhirnya ia melakukan aksi nekatnya dengan mencampurkan urine ke dalam botol susu anak majikannya yang masih berusia empat tahun.
Ia pun mengakui kesalahannya pada sidang hari Senin (6/6/2016), dan dijatuhi hukuman penjara selama enam minggu, sebagaimana Channel News Asia melaporkan.
Tuduhan lainnya juga ditujukan pada perempuan 27 tahun itu dan masih dipertimbangkan oleh pengadilan. Dalam tuduhan keduanya, ia dituding telah mencampur urine-nya ke dalam teko berisi air minum keluarga.
Jaksa mengatakan, selain karena alasan kesal, tujuan Ela mencampurkan air seni ke dalam minuman itu untuk membuat keluarga majikannya tunduk dan menuruti kata-katanya.
Fakta pengadilan menyebutkan, pada 16 Oktober 2015, Ela mencampurkan urine k dalam termos dan diminum oleh majikannya dan mereka merasa air itu terasa aneh.
Pada 18 Oktober, sang majikan memergoki Ela mencuci termos setelah menuangkan isinya ke dalam wastafel.
Sang majikan pun langsung membawanya kembali ke kantor pembantu, di mana ia mengakui bahwa ia telah mencampur air minum keluarga serta susu balita dengan air kencingnya.
Atas kelakuaannya itu, Ela bisa dikenai hukuman penjara hingga satu tahun lamanya dengan disertai denda.
- See more at: http://dunia.inilah.com/read/detail/2302119/campur-susu-dengan-urine-tki-di-singapura-dihukum#sthash.eB1GgMa6.dpuf
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dijatuhi hukuman selama enam minggu oleh pengadilan Singapura, karena ketahuan mencampurkan urine ke dalam susu anak majikannya.
Ela, mengaku kesal karena sempat dimarahi oleh majikannya hingga akhirnya ia melakukan aksi nekatnya dengan mencampurkan urine ke dalam botol susu anak majikannya yang masih berusia empat tahun.
Ia pun mengakui kesalahannya pada sidang hari Senin (6/6/2016), dan dijatuhi hukuman penjara selama enam minggu, sebagaimana Channel News Asia melaporkan.
Tuduhan lainnya juga ditujukan pada perempuan 27 tahun itu dan masih dipertimbangkan oleh pengadilan. Dalam tuduhan keduanya, ia dituding telah mencampur urine-nya ke dalam teko berisi air minum keluarga.
Jaksa mengatakan, selain karena alasan kesal, tujuan Ela mencampurkan air seni ke dalam minuman itu untuk membuat keluarga majikannya tunduk dan menuruti kata-katanya.
Fakta pengadilan menyebutkan, pada 16 Oktober 2015, Ela mencampurkan urine k dalam termos dan diminum oleh majikannya dan mereka merasa air itu terasa aneh.
Pada 18 Oktober, sang majikan memergoki Ela mencuci termos setelah menuangkan isinya ke dalam wastafel.
Sang majikan pun langsung membawanya kembali ke kantor pembantu, di mana ia mengakui bahwa ia telah mencampur air minum keluarga serta susu balita dengan air kencingnya.
Atas kelakuaannya itu, Ela bisa dikenai hukuman penjara hingga satu tahun lamanya dengan disertai denda.
- See more at: http://dunia.inilah.com/read/detail/2302119/campur-susu-dengan-urine-tki-di-singapura-dihukum#sthash.eB1GgMa6.dpuf
Ela, mengaku kesal karena sempat dimarahi oleh majikannya hingga akhirnya ia melakukan aksi nekatnya dengan mencampurkan urine ke dalam botol susu anak majikannya yang masih berusia empat tahun.
Ia pun mengakui kesalahannya pada sidang hari Senin (6/6/2016), dan dijatuhi hukuman penjara selama enam minggu, sebagaimana Channel News Asia melaporkan.
Tuduhan lainnya juga ditujukan pada perempuan 27 tahun itu dan masih dipertimbangkan oleh pengadilan. Dalam tuduhan keduanya, ia dituding telah mencampur urine-nya ke dalam teko berisi air minum keluarga.
Jaksa mengatakan, selain karena alasan kesal, tujuan Ela mencampurkan air seni ke dalam minuman itu untuk membuat keluarga majikannya tunduk dan menuruti kata-katanya.
Fakta pengadilan menyebutkan, pada 16 Oktober 2015, Ela mencampurkan urine k dalam termos dan diminum oleh majikannya dan mereka merasa air itu terasa aneh.
Pada 18 Oktober, sang majikan memergoki Ela mencuci termos setelah menuangkan isinya ke dalam wastafel.
Sang majikan pun langsung membawanya kembali ke kantor pembantu, di mana ia mengakui bahwa ia telah mencampur air minum keluarga serta susu balita dengan air kencingnya.
Atas kelakuaannya itu, Ela bisa dikenai hukuman penjara hingga satu tahun lamanya dengan disertai denda.
- See more at: http://dunia.inilah.com/read/detail/2302119/campur-susu-dengan-urine-tki-di-singapura-dihukum#sthash.eB1GgMa6.dpuf
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...
loading...