Staf Verifikator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Kabupaten Cirebon, Budi Susanto mengatakan, pemalsuan dokumen kependudukan dan calo ilegal menjadi permasalahan utama yang membelit para Tenaga Kerja Indonesia.
Menurutnya, permasalahan yang melanda TKI karena mereka berangkat melalui para calo dan juga perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang tidak resmi. Ada juga TKI yang bermasalah lantaran memalsukan dokumen terutama umur mereka.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar para calon TKI bisa berangkat secara prosedur yang aman. Di antaranya dengan langsung mendaftarkan diri melalui perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia yang resmi. “Jangan melalui sponsor, datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja. Di sana sudah ada perusahaan yang resmi untuk menyalurkan menjadi TKI,” jelasnya kepada Radar, Senin (6/6).
Di samping itu, pihaknya juga mengimbau agar para calon TKI bisa mengecek kelengkapan dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk, Ijazah terakhir, surat izin suami/istri/wali, buku nikah, sertifikasi kompentensi dan lainnya. “Kalau tidak lengkap dokumennya, resikonya timbul permasalahan bakal tinggi. Sehingga perlindungan TKI yang dilakukan pemerintah tidak bakal optimal. Selain itu, adanya pemalsuan umur ini juga bisa kena pidana karena masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” bebernya.
Sumber : Radar Cirebon
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...
loading...