Melanggar lalu lintas malah menjadi hal wajar kalau diperhatikan di kota-kota besar, entah itu saatdi traffic light, atau ketika di zebra cross nylonong saja. Tak pakai helm, dan pelanggaran yang dianggap remeh lainya.
Polisi lalu lintas tidak mungkin menilang pengendara kendaraan bermotor, kalau sang pengendara tidak melanggar. Nah, kalau takut kena tilang, jangan coba-coba melakukan pelanggaran lalu lintas ketika berkendara.
Hindari Pelanggaran Lalu Lintas Berikut Ini!
Diberhentikan tiba-tiba oleh polisi lalu lintas itu lebih menyeramkan dibanding menonton film horror. Coba saja bayangkan, kalau nonton film horror dan takut melihat hantunya, tinggal tutup mata. Beda halnya dengan bertemu pak polisi, mau tidak mau harus menatap matanya.
Lantas, apa yang membuat pak polisi memberhentikan pengendara tiba-tiba dijalanan? Tidak ada sebab, kalau tidak ada akibat. Kemungkinan besar, hal ini dipicu oleh cara berkendara kita. Bisa saja, tanpa kita sadari telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Nah, kalau begitu apa saja bentuk pelanggaran lalu lintas itu? Adapun 5 pelanggaran lalu lintas di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Tidak Menggunakan Helm
Bagi para pengendara motor, helm menjadi salah satu perlengkapan wajib yang harus dimiliki. Hal ini dikarenakan, helm menjadi salah satu pengaman saat mengendara sepeda bermotor.
Helm berguna untuk mencegah kepala terkena benturan secara langsung. Tapi lagi-lagi, hal yang penting ini justru disepelekan. Buktinya, banyak pengendara motor yang santai lalu lalang dijalanan tanpa mengenakan helm.
Nah, hal seperti inilah yang termasuk pelanggaran lalu lintas. Bagi para pengendara yang tidak memakai helm, siap-siap saja dikenai pasal 290 jo Pasal 106(7). Berdasarkan pasal tersebut, si pelanggar dikenakan denda paling sedikit 250 ribu rupiah.
Sungguh mengejutkan, ternyata di lapangan bukan hanya masyarakat yang menyepelekan peraturan penggunaan helm saat berkendara, melainkan juga para aparat hukum. Entah apa alasan mereka, sehingga melupakan helm saat berkendara sepeda motor.
2. Belum Cukup Umur
Pada dasarnya, pengendara motor harus berumur 17 tahun ke atas. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan, untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), pengendara usianya 17 tahun ke atas.
Namun nyatanya, kini banyak anak-naka dibawah umur yang dibiarkan oleh orangtuanya mengendarai sepeda motor. Bukan hanya anak SMP yang terang-terangan mengendarai sepeda motor, melainkan anak-anak yang statusnya masih SD.
Kalau berkendara tanpa SIM disekitaran kompleks perumahan, masih ada toleransi. Namun parahnya, anak-anak dibawah umur ini sudah berani berkendara dengan santainya di jalan raya.
Nah, berkendara sepeda motor saat masih dibawah umur termasuk pelanggaran lalu lintas lainnya. Hal ini dikarenakan, kemungkinan kecelakaan di jalan sangat tinggi. Selain itu, Anda juga bisa dikenai pasar 281 jo karena tidak memiliki SIM dan harus membayar denda 1 juta rupiah.
3. Boncengan
Mungkin semua orang juga sudah tahu, kalau kapasitas maksimal roda dua adalah 2 orang. Tapi nyatanya, masih banyak orang yang melanggar peraturan lalu lintas. Contohnya satu motor ditumpangi tiga orang sekaligus, atau kalau sekarang disebut dengan istilah “cabe-cabean”.
Peraturan berboncengan ini tidak sembarangan, tetapi memperhatikan faktor keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara. Coba saja bedakan, bonceng berdua dengan bertiga. Pasti lebih nyaman bonceng berdua, iya kan.
Nah selain tidak nyaman, berboncengan bertiga di jalan raya juga membuka peluang Anda untuk ditilang polisi. Jika kedapatan berboncengan lebih dari dua orang aka dikenakan pasal 292 jo ayat 9 dengan denda sebesar 250 ribu rupiah.
4. Melanggar Rambu-rambu Lalu Lintas
Bagaimana jika kedapatan melanggar rambu-rambu lalu lintas? Apakah akan ditilang juga? kalau itu tidak perlu dipertanyakan, tentu saja akan ditilang.
Suka belok arah ditempat yang dilarang? Menerobos lampu merah? Berkendara dalam kecepatan yang melewati batas?
Berhati-hatilah, Anda bisa jadi sasaran empuh para polisi lalu lintas. Melanggar rambu-rambu lalu lintas, akan dikenakan tilang pasal 106 ayat 4 dan membayar denda senilai 500 ribu rupiah.
5. Zebra Cross
Pelanggaran lain yang kerap disepelekan oleh pengendara roda dua adalah tetap melaju kencang meski ada pejalan kaki yang hendak menyebrang di zebra cross. Jangan anggap remeh garis putus-putuh berwarna putih tersebut, dahulukanlah pejalan kaki yang menyebrang.
Karena sesuai fungsinya, zebra cross dibuat untuk memudahkan para pejalan kaki saat hendak menyebrang. Bagi siapa saja yang melanggar, akan dikenai sanksi sesuai pasal 287 1 jo dan pasal 106 ayat 4 dengan denda senilai 500 ribu rupiah.
Nah, bagi para pengguna motor, haraplah cerdas dalam berkendara. Jangan berbuat hal-hal yang membahayakan diri dan orang lain. Patuhilah rambu-rambu lalu lintas, tertiblah dalam berkendara.
Mulai dari kita sendiri, mari hindari semua pelanggaran lalu lintas. Kita budayakan tertib berlalu lintas demi keselamatan kita dan oranglain.
Sumber : http://www.wajibbaca.com
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...
loading...