Search This Blog

Operasi alias sweeping alias razia digelar mulai Senin (16/5/2016) hingga Minggu (29/5/2016).

On May 16, 2016 with No comments

Mulai Hari ini Ada Sweeping Besar-besaran di Seluruh Daerah, Silakan Anda Tolak Ditilang Asal . . .
Kepolisian RI secara serentak di seluruh Indonesia menggelar Operasi Patuh 2016.
Operasi alias sweeping alias razia guna menekan angka kecelakaan lalu lintas ini digelar mulai Senin (16/5/2016) hingga Minggu (29/5/2016).
Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Indrajit mengatakan, dalam operasi ini pihaknya lebih menekankan upaya penindakan alias penilangan.
Sebab, sebelumnya, Korp Lalu Lintas Polri pada Operasi Simpatik lalu, hanya menerapkan upaya peringatan.
“Operasi tahun 2015 lalu laka lantas alami penurunan 16 persen, korban meninggal dunia juga turun 23 persen,” ujar Indrajit sebagaimana dikutip dari fans page resmi Divisi Humas Polripada Facebook, Senin hari ini.
Menurut dia, faktor utama kecelakaan ialah banyaknya pelanggaran lalu lintas.
“Contohnya melanggar lampu merah, kecepatan tinggi dan melawan arus,” katanya menegaskan.
Pada Operasi Patuh 2016 kali ini ada enam tujuan yang diharapkan bisa tercapai.
Antara lain:
1. Meningkatkan disiplin masyakat dalam berlalu lintas.
2. Terciptanya lalu lintas yang optimal dan tertib berlalu lintas.
3. Terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap polri dengan terbentuknya opini positif dalam berlalu lintas.
4. Menurunnya tingkat korban dalam berlalu lintas.
5. Menurutnya pelanggaran dan julamlah kemacetan.
6. Terwujudnya situasi dan kondisi lalu lintas yang mantap.
“Tentu kita harus utamakan keselamatan personel dalam operasi dan pedomani SOP (standar operasional prosedur) yang ada,” kata Indrajit.
Pada pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai aslinya, pengendara atau peenumpang tidak mengenakan helm, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan, dan naik motor lebih dari dua orang.
Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai aslinya, simbul pada pelat nomor, pakai rotator atau sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan.

Jangan Asal Mau Ditilang

Perlu Anda ketahui, polisi lalu lintas berhak untuk menindak pengendara bermotor siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas.
Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada aturannya.
Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya.
Silakan baca penyampaian dari Divisi Humas Polri di bawah ini untuk para pemilik kendaraan bermotor.
PROSEDUR PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR
Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan? 
Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. 
Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. 
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Contoh Kasus
Kasus polisi lalu lintas memeriksa pengendara tanpa memenuhi syarat di atas terjadi di Sumatera Utara.
Seorang polisi mengentikan pengendara mobil dari Pekanbaru, Provinsi Riau, lalu meminta menunjukkan SIM dan STNK.
Namun, pengendara itu menolak menunjukkan surat yang diminta karena polisi lalu lintas tersebut tidak sedang melakukan razia atau operasi resmi.
Selain itu, tidak memiliki surat izin pemeriksaan.
Sumner :http://kunix.info/tag/eping-bes/

Silahkan Lihat Videonya Di bawah:

loading...
loading...
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »