Lagi-lagi, seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia terjerat kasus hukum di Singapura. PRT berusia 24 tahun ini diseret ke pengadilan karena mencampur kopi majikannya dengan darah menstruasinya.
Seperti diberitakan oleh AsiaOne<\/em>, Selasa (22\/5\/2012), PRT yang bernama Jumiah (24) ini didakwa melakukan tindak kejahatan karena menambahkan darah menstruasinya ke dalam cangkir kopi majikannya. Tindakan ini dilakukan Jumiah pada 31 Agustus 2011 lalu, di apartemen majikannya yang ada di wilayah Choa Chu Kang.
Namun, tidak diketahui apa motif Jumiah melakukan hal tersebut terhadap sang majikan yang bernama Phang Nyit Sin (38) ini. Diketahui bahwa PRT yang berpostur tubuh kecil ini sudah bekerja selama 1 tahun pada majikan laki-lakinya tersebut.
Dalam persidangan yang digelar di sebuah pengadilan di Singapura hari ini, melalui seorang penerjemah, Jumiah mengaku bersalah atas dakwaan yang ditudingkan. Persidangan kasus ini masih akan dilanjutkan pekan depan.
Atas perbuatannya ini, Jumiah terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan juga hukuman denda.
Seperti diberitakan oleh AsiaOne<\/em>, Selasa (22\/5\/2012), PRT yang bernama Jumiah (24) ini didakwa melakukan tindak kejahatan karena menambahkan darah menstruasinya ke dalam cangkir kopi majikannya. Tindakan ini dilakukan Jumiah pada 31 Agustus 2011 lalu, di apartemen majikannya yang ada di wilayah Choa Chu Kang.
Namun, tidak diketahui apa motif Jumiah melakukan hal tersebut terhadap sang majikan yang bernama Phang Nyit Sin (38) ini. Diketahui bahwa PRT yang berpostur tubuh kecil ini sudah bekerja selama 1 tahun pada majikan laki-lakinya tersebut.
Dalam persidangan yang digelar di sebuah pengadilan di Singapura hari ini, melalui seorang penerjemah, Jumiah mengaku bersalah atas dakwaan yang ditudingkan. Persidangan kasus ini masih akan dilanjutkan pekan depan.
Atas perbuatannya ini, Jumiah terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan juga hukuman denda.
Berikut videonya :
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...
loading...