Jakarta, Pihak Kepolisian nampaknya belum mau memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tidak dijelaskan alasan mengapa polisi hingga kini belum menahan calon Gubernur DKI Jakarta itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Kombes Rikwanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama yang membelit Ahok.
“Kita komitmen, setelah gelar perkara dan saudara Ahok dinyatakan sebagai tersangka, semua mengapresiasi termasuk MUI. Artinya kasus ini sudah masuk rel on the track do kasus hukum, hukum yang dikedepankan,” ujar Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).
Ia menegaskan, pihak mana pun tidak akan bisa mengintervensi keputusan Polri dalam kasus Ahok. Harapan pihak Kepolisian, tidak ada pihak yang menekan penanganan kasus dugaan penistaan agama ini.
“Kan kita sepakat jangan sampai ada intervensi dari pihak manapaun, hormati itu, dari pihak manapun, termasuk pihak pengunjuk rasa. Hormati, hargai, percayakan kepada Polri kasus ini sampai pengadilan,” tegasnya.
Seperti diketahui, desakan ke polisi untuk segera menahan Ahok semakin deras. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) jadi salah satu pihak yang genjar menyatakan desakan tersebut.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Sumber : aktual.com
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...
loading...