Search This Blog

Tentara Wanita di Kodam Sriwijaya Boleh Berhijab

On September 28, 2016 with No comments

Hasil gambar untuk tentara wanita di kodam berjilbab
Add caption
Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya membolehkan prajurit wanitamengenakan hijab.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tanggal 12 Agustus 2016 dan Surat Edaran Panglima Daerah Militer (Pangdam) II Sriwijaya tanggal 18 Agustus 2016 tentang Ketentuan Penggunaan Jilbab Sebagai Kelengkapan Pakaian Dinas Seragam Wanita TNI Angkatan Darat.

Kapendam II Sriwijaya Kolonel Arh Syaepul Mukti Ginanjar mengatakan tidak ada larangan bagi prajurit wanita mengenakan hijab. Menurut dia, sejak dua SE itu terbit, prajurit Muslimah boleh memakai hijab sesuai ketentuan.
" Untuk ketertiban dan keseragaman pemakaian jilbab pada pakaian dinas seragam Kowad, sesuai Surat Edaran Kasad maupun Pangdam II/Swj telah diatur baik bahan kain, warna, penggunaan dan kelengkapan atribut," ujar Syaepul, dikutip dari kodam-ii-sriwijaya.mil.id.

Syaepul mengatakan ketentuan ini juga mengatur tentang Pakaian Dinas Upacara (PDU) I, PDU II, PDU IV, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) loreng, Pakaian Dinas Harian (PDH), seragam hamil, pakaian dinas Polisi Militer, hingga pakaian training TNI AD.

Syaepul mengatakan saat ini sudah ada sebagian prajurit wanita yang telah mengenakan hijab. Mereka tetap beraktivitas seperti biasa baik di dalam maupun di luar ruangan.
Lebih lanjut, Syaepul mengatakan berhijab merupakan kewajiban dari Allah SWT bagi para Muslimah yang telah baligh. Kewajiban ini juga berlaku bagi para Muslimah yang berkarir di bidang militer.
" Sebagai prajurit, Kowad yang berjilbab tetap dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik," kata dia.(Sah) 

Silahkan Lihat Videonya Di bawah:

loading...
loading...
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »