JAKARTA – Janda Maria Magdalena Andriati Hartono mengunggat Kapolri Jenderal Tito Karnavian Rp100 miliar, lantaran institusinya dianggap mengabaikan laporan pidana tahun 2008 silam. Lalu bagaimana tanggapan Korps Bhayangkara mengenai gugatan yang telah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu?
Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya menghargai upaya hukum yang dilakukan penggugat. Kendati demikian, Boy mengaku belum paham gugatan Maria Magdalena tersebut.
“Namanya negara hukum, masyarakat sadar ada peluang yang bisa dilakukan. Biar pengadilan sendiri menilai selayaknya bisa dilakukan gugatan secara perdata,” ujar Boy ketika dihubungi Pojoksatu, Senin (26/9/2016).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya menghargai upaya hukum yang dilakukan penggugat. Kendati demikian, Boy mengaku belum paham gugatan Maria Magdalena tersebut.
“Namanya negara hukum, masyarakat sadar ada peluang yang bisa dilakukan. Biar pengadilan sendiri menilai selayaknya bisa dilakukan gugatan secara perdata,” ujar Boy ketika dihubungi Pojoksatu, Senin (26/9/2016).
Menurut Boy, upaya hukum lain yang bisa dilakukan terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik yakni dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Ya kalau penyelidikan mandek, lapor ke Propam atau praperadilan bisa,” kata Boy dengan santai.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan janda Maria Magdalena diajukan ke Pengadilan Negeri Jaksel pada 2 Juni 2016. Saat ini proses persidangan yang dipimpin hakim Agus Widodo, sudah sampai pada materi jawaban Kapolri.
“Ini baru pertama kali terjadi, pengabaian polisi terhadap laporan masyarakat digugat perdata. Biasanya kan gugatan praperadilan. Kenapa kami berbeda, karena klien kami sudah kesal sama polisi,” kata Alexius Tantrajaya, kuasa hukum Maria, Minggu (26/9).
Alexius menuding polisi telah merampas keadilan kliennya, lantaran sejak 8 Agustus 2008, laporan kliennya terombang-ambing, tidak jelas siapa yang akan memprosesnya, apakah Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.
Padahal, lanjut Alexius, sesuai ketentuan hukum acara, batas laporan pidana Maria Magdalena adalah 12 tahun. Artinya, limit waktunya tinggal tersisa empat tahun lagi. Setelah itu laporan kliennya jadi kedaluwarsa.
“Saya pikir, Pak Tito Karnavian selaku Kapolri sekarang akan memberi rasa keadilan bagi klien kami,” ucap Alexius.
“Ya kalau penyelidikan mandek, lapor ke Propam atau praperadilan bisa,” kata Boy dengan santai.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan janda Maria Magdalena diajukan ke Pengadilan Negeri Jaksel pada 2 Juni 2016. Saat ini proses persidangan yang dipimpin hakim Agus Widodo, sudah sampai pada materi jawaban Kapolri.
“Ini baru pertama kali terjadi, pengabaian polisi terhadap laporan masyarakat digugat perdata. Biasanya kan gugatan praperadilan. Kenapa kami berbeda, karena klien kami sudah kesal sama polisi,” kata Alexius Tantrajaya, kuasa hukum Maria, Minggu (26/9).
Alexius menuding polisi telah merampas keadilan kliennya, lantaran sejak 8 Agustus 2008, laporan kliennya terombang-ambing, tidak jelas siapa yang akan memprosesnya, apakah Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.
Padahal, lanjut Alexius, sesuai ketentuan hukum acara, batas laporan pidana Maria Magdalena adalah 12 tahun. Artinya, limit waktunya tinggal tersisa empat tahun lagi. Setelah itu laporan kliennya jadi kedaluwarsa.
“Saya pikir, Pak Tito Karnavian selaku Kapolri sekarang akan memberi rasa keadilan bagi klien kami,” ucap Alexius.
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...
loading...