Add caption |
Pihak Polda Banten menyebut 70 warga negara Tiongkok yang mereka amankan di Serang siang tadi berprofesi sebagai buruh kasar. Anehnya, gaji yang mereka terima sangat besar untuk ukuran pekerja kasar.
Kasubdit I Indag Ditkrimsus Polda Banten AKBP Dani Arianto mengatakan, para tenaga kerja asing (TKA) itu dibayar Rp 15 juta per bulan. Dia sendiri mengaku kaget saat mendapat informasi tersebut.
“Itu angka yang sangat besar. Di lapangan sendiri ada tenaga kerja dari kita (Indonesia), mirisnya tenaga kerja asal kita hanya digaji Rp 2 juta per bulan. Rata-rata perhari Rp 80 ribu, sedangkan TKA rata-rata per hari Rp 500 ribu,” paparnya di Mapolda Banten, Senin (1/8).
Diungkapkannya, para pekerja itu terlibat dalam pembangunan pabrik semen di Pulo Ampel, Serang. Komposisi pekerja proyek tersebut adalah 30 persen dari lokal dan 70 persen asing.
Selain buruh kasar di lapangan, lanjut dia, ada juga warga negara Tiongkok yang dipekerjakan di dalam kantor. "Yang di tataran kantor sampai Rp 20 hingga Rp 25 juta per bulan," terang dia.
Seperti diberitakan, 70 WN Tiongkok itu diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen imigrasi saat diminta oleh aparat Polda Banten. Mereka langsung digelandang ke Mapolda untuk diperiksa.
Belum jelas perusahaan mana yang mempekerjakan mereka. Saat ditangkap, mereka mengenakan seragam bertuliskan PT Indonesia River Engineering. Namun, menurut pihak kepolisian, perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek pabrik semen tersebut adalah PT S yang berbasis di Jakarta.
“Melalui satpam kami coba hubungi pihak perusahaan katanya di Jakarta. Katanya pihak perusahaan mau ke sini mau memberikan penjelasan. Perusahaan ini, sementara diketahui PT S, informasi akurat mau membangun apa masih kita dalami. Makanya kita memanggil pihak perusahaan melalui satpam,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Nurullah di kantornya, Senin (1/8)
Sumber : JPNN
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...
loading...