TKI Rita |
Rita Krisdianti,27, divonis hukuman mati di Malaysia karena kasus narkotika. Diduga, ada orang yang menjebak tenaga kerja Indonesia asal Ponorogo itu. Siapa mereka?
Informasi dihimpun, Kamis (02/06/2016), diduga ada ES dan RT, yang menjebak Rita Krisdianti. ES dan RT kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Atambua, Nusa Tenggara Timur, dan di Malaysia.
Direktur Eksekutif Migrant Institute Adi Candra Utama mengatakan kedua pelaku, yang sama-sama terbelit masalah narkotik, ditangkap beberapa hari setelah Rita berurusan dengan hukum di Malaysia. Keduanya adalah warga negara Indonesia yang meminta Rita membawa koper yang informasinya berisi pakaian.
“Rita tidak tahu isi koper yang dibawa,” kata Adi seperti dilansir Tempo,Kamis (02/06/2016). ES, warga Lampung yang menjadi teman satu kos Rita saat di Makau, kini tengah menjalani hukuman selama 19 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Atambua, Nusa Tenggara Timur. Sedangkan RT, yang memberi koper kepada Rita di New Delhi, kini ditahan di Malaysia dengan hukuman seumur hidup.
Kedua orang inilah yang membujuk Rita ikut berbisnis pakaian saat Rita berada di Makau, menunggu pekerjaan dan visa dari agensinya. Rita, yang semula hendak pulang ke Ponorogo pada Juli 2013, akhirnya mengubah rute perjalanan pulang Makau-Bangkok-New Delhi-Penang-Jakarta. Di New Delhi, Rita dititipi sebuah koper yang diakui berisi pakaian. Tas itulah yang kemudian dibawa ke Bandara Penang, Malaysia, dan membuat Rita ditangkap.
Rita divonis mati Pengadilan Negeri Penang, Malaysia, karena kedapatan membawa tas berisi empat kilogram sabu di Bandara Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013.
Sedangkan juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, menyatakan bekerja sama dengan pemerintah daerah Ponorogo mengumpulkan saksi-saksi untuk membebaskan Rita dari hukuman mati.
“Kami masih melakukan pembelaan terhadap Rita, korban dari gembong narkoba,” tuturnya. Armanatha menambahkan, Kementerian juga berkoordinasi dengan keluarga, yakni kakak kandung Rita yang tinggal di Riau. Sejak awal kasus, kakak Rita selalu menghadiri persidangan bersama KJRI Penang. Sejumlah LSM dari Indonesia juga diberikan akses memantau perkembangan proses hukum kasus tersebut.
Sumber : kompas.Com
Sumber : kompas.Com
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...
loading...