Search This Blog

Istri Jadi TKW. Rohmat Sudah Lima Tahun Cabuli Anak Kandungnya

On June 06, 2016 with No comments

stri Jadi TKW, Rohmat Sudah Lima Tahun Tiap Hari Cabuli Anak Kandungnya. Kini dia diringkus Polres Demak. 

pa yang dilakukan oleh preman kampung bernama Rohmat (46) alias Wedus ini sungguh di luar batas kemanusiaan.
Warga Dukuh Ploso RT 01 RW 04, Desa Karangsono, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah ini tega mencabulianak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar (12).
Akibat perbuatan bejatnya itu, pria bertato ini harus berurusan dengan pihak Sat Reskrim Polres Demak.
Saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (31/05/2016) sore, Rohmat hanya bisa tertunduk malu.
Tak banyak bicara, Rohmat hanya mengangguk ketika ditanya perihal perbuatan asusilanya terhadap putri semata wayangnya, pelajar kelas 5 SD itu.
" Iya benar saya mencabuli anak saya, " ujar Rohmat.Kapolres Demak, AKBP Heru Sutopo, menjelaskan, perbuatan cabul Rohmat berlangsung sejak anak kandungnya masih berumur 7 tahun hingga duduk di bangku kelas 5 SD, usia 12 tahun.
Selama kurun waktu enam tahun itu, selain beberapa kali mencabuli Mawar, Rohmat hampir setiap hari juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Dari hasil penyidikan, tersangka rohmat alias wedus telah dua kali mencabuli anak kandungnya sendiri.
Sejak kelas 1 SD sudah dicabuli. Tersangka leluasa melakukan persetubuhan dan pencabulan karena sejak 2012 ditinggal istrinya yang menjalani pelatihan menjadi TKW di Jakarta, " ungkap Heru.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP M Aidil Saputra, menjelaskan, kasus pencabulan ini mulai terbongkar usai korban yang tidak tahan melaporkan perbuatan Rohmat kepada Ibundanya. Ibunda korban yang tengah mengikuti pelatihan menjadi TKW kemudian pulang ke rumah dan melaporkan kasus itu kepada pihak yang berwajib.
" Meski istrinya pulang di rumah, Rohmat juga sering melakukan pelecehan seksual kepada korban.
Terakhir bulan Januari 2016, Rohmat mencabuli korban. Tersangka kita jerat pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Aidil. (*)
Sumber : Tribun Batam



Silahkan Lihat Videonya Di bawah:

loading...
loading...
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »