Ini lantaran ada peluang kalau coklat limbah yang di proses seperti yang dikerjakan Heru Iswanto (39).
Direktur Direskrimsus Polda Jawa timur, Kombes Pol Nur Rochman, menyampaikan coklat merk Hadiah Kabinet (KK), Ea Concom (EaC) serta Salut (S) ini beresiko bila dikonsumsi lantaran datang dari coklat pabrik yang tidak laku serta telah kadaluarsa.
Pelaku memakai coklat tidak laik lantas di proses lagi, " kata Rochman pada awak media, Kamis.
Rochman menjelaskan coklat-coklat ini dikemas dengan penampilan yang cukup menarik, beberapa warna menyala.
Hal semacam ini pasti bakal menarik ketertarikan anak-anak untuk membelinya. Terlebih, lanjut Rochman, coklat itu cuma seharga Rp 3. 000 per bungkusnya.
Bahkan juga pelaku juga mengiming-imingi kupon berhadiah undian duit jutaan Rupiah supaya menarik, " jelasnya.
Diterangkan coklat ini didapat dari pabrik-pabrik makanan ringan di sekitaran Sidoarjo, Pasuruan, serta Mojokerto.
Coklat itu lalu digiling serta dipanaskan. Hasil dari olahan itu lalu dibuat lagi dengan bentuk batangan atau cone (seperti ice krim).
Ada yang wujudnya coklat wafer, ada pula yang coklat batangan, " katanya.
Pengungkapan masalah ini, katanya, berdasar pada hasil penyelidikan anggotanya dalam dua bln. terakhir.
Waktu di check, Heru menyebutkan telah tiga th. melakukan bisnis ilegal ini.
Pemasaran telah cukup luas. Sekurang-kurangnya, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, serta Mojokerto, jadi berlangganan peredaran coklat tidak laik ini.
Tidak cuma coklat ini, kami inbau orang-orang memperhatikan label yang ada pada setiap product panganan yang bakal dikonsumsi. Janganlah cuma terpancing harga terjangkau, " ucapnya.
Dalam penggrebekan ini petugas mengamankan tanda bukti 21 karung wafer, tujuh ember wafer siap selep, serta satu ember wafer hasil selep.
Diluar itu polisi juga mengambil alih 80 plastik wafer coklat Salut, 50 bal coklat KK, dan 60 bal wafer EaC, satu unit mesin open, serta satu unit mesin penggilingan.
Untuk Heru sendiri bakal gunakan Pasal 62 UU RI No 8 Th. 1999 mengenai Perlindungan Konsumen serta atau Pasal 142 UU RI No. 18 th. 2012 mengenai Pangan.
Ancamannya 2-5 th. penjara, serta denda paling banyak Rp 4 milyar, " pungkas Rochman.
demikian informasi ini mudah-mudahan bermanfaat serta berguna buat anda serta janganlah lupa di berbagi ke rekan rekan yang lain. Mulai saat ini berhati hatilah waktu beli coklat serta teliti baik baik okey.
sumber : surya.co.id
sumber : surya.co.id
http://okezonepost.blogspot.co.id/
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...
loading...