Terhitung mulai hari ini, 1 Maret 2016, Polri menggelar operasi simpatik yang difokuskan di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di seluruh Indonesia hingga 21 Maret 2016 mendatang.
Selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, polisi juga akan memeriksa kelengkapan teknis kendaraan lainnya, semisal ban, knalpot, spion serta memastikan pengendara menggunakan helm berstandar nasional Indonesia atau SNI.
Di Kota Yogyakarta, operasi bersandi Simpatik Progo ini berlaku selama 24 jam terutama di kawasan tertib lalu lintas. Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, Kompol Sugiyanta, mengatakan sasarannya meliputi benda, manusia, dan kegiatan.
Benda bisa berarti kendaraan yang parkir secara liar, Manusia bisa berarti menyebrang di sembarang tempat, dan Kegiatan bisa berarti melanggar lalu lintas. Menurutnya, rata-rata yang akan menjadi target operasi adalah parkir liar, kendaraan umum yang berhenti untuk mencari penumpang, pengendara melawan arus, hingga becak motor.
Operasi simpatik progo akan menggunakan sistem denda maksimal, semisal tidak memakai helm standar dikenai denda maksimal sejumlah Rp 250.000. Para pelanggar yang terjaring razia akan langsung ditilang di tempat dan mengikuti sidang di pengadilan.
Sugiyanta menuturkan, operasi bermaksud untuk menekan angka pelanggaran dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta. Sementara wilayah yang termasuk dalam area KTL, akan difokuskan pada pusat kota dan titik keramaian, semisal kawasan Malioboro, kawasan titik nol kilometer, dan Kotabaru.
Sementara itu di Klaten, operasi serupa digelar dengan nama sandi Simpatik Candi. Kabag Ops Polres Klaten Kompol Hendrawan Hasan mengatakan operasi ini merupakan kegiatan rutin tiap tahun, yang akan dilaksanakan dengan dukungan dengan TNI maupun POM TNI.
Adapun wilayah Kabupaten Klaten yang mendapat perhatian diantaranya, Jl Diponegoro, hingga Rs Soeradji Tirtonegoro-Tegalyoso, Jl Yogya-Solo, Jl Merbabu dan Jl Mayor Sunaryo.
“Jadi mohon warga masyarakat menginformasikan hal ini kepada keluarga, teman dan rekannya, untuk tertib berkendara dan melengkapi surat kendaraan,” pungkas Kompol Hendrawan.
Sumber : http://www.sebarkanlah.com
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...
loading...