Search This Blog

Pemko dan Dewan Bahas Nasib RS Awal Bros Panam

On January 19, 2016 with No comments


Pemko dan Dewan Bahas Nasib RS Awal Bros Panam
Ket Foto : Rumah Sakit Awal Bros Panam
Operasional Rumah Sakit (RS) Awal Bros, Jalan HR Soebrantas, Panam, saat ini masih berjalan. Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (18/1) siang ini, menggelar rapat dengan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Pekanbaru.
 
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, dipimpin oleh Ketua Komisi I, Ir Hotman Sitompul didampingi Wakil Ketua Komisi I, Kudus Kurniawan dan Anggota lainnya, Eri Sumarni, Sri Rubiyanti, Ida Yulita Susanti, Nasruddin Nasution, Maspendri dan Suprianto.
 
Rapat mengundang 5 SKPD Pemko Pekanbaru, diantaranya Badan Pelayanan Terpadu-Penanaman Modal (BPT-PM), Dinas Kesehatan (Diskes), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Serta Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba).
 
Rapat membahas persoalan banyaknya pelanggaran yang terjadi di RS Awal Bros Panam, selain standar pelayanan yang buruk, rapat juga membahas persoalan perizinan yang banyak menyalahi. Salah satunya adalah penambahan beberapa lantai gedung yang dibangun tanpa adanya rekomendasi dari dinas terkait.
 
“Ruang rawat inap saat ini hanya ada 80 ruangan diluar pasien rawat jalan. Harusnya mereka (manajemen RS Awal Bros) menyiapkan space sebanyak 200 ruangan,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, di ruang rapat.
 
Begitu juga dengan Anggota Komisi I Lainnya, Eri Sumarni. Politisi dari Partai Demokrat itu juga mempertanyakan biaya parkir dengan tarif Rp60 ribu per malam. Padahal, Perda Parkir yang diputuskan hanya diberlakukan paling mahal Rp8 ribu.
 
“Kita pertanyakan soal biaya parkir itu. Apa dasarnya. Terus kita juga melihat, belum ada izin bangunan dalam penambahan lantai gedung RS Awal Bros. Kita melihat banyak aneh, sudah berdiri baru diurus izin bangunannya. Dinas sendiri mengatakan izin dikeluarkan dalam proses. Apa semua bangunan di Pekanbaru harus berdiri dulu baru izin dikeluarkan,” cetusnya. (R04)

Akses RiauSky.Com Via Mobile m.riausky.com

Silahkan Lihat Videonya Di bawah:

loading...
loading...
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »