Untuk melakukan re-registrasi Surat Tanda Registrasi (STR) maka harus memenuhi syarat 25 Satuan Kredit Profesi (SKP). Bagi Bidan yang belum memenuhi syarat 25 SKP maka bidan tersebut diberi kesempatan enam bulan lagi untuk melengkapinya.
“Namun apabila selama 6 bulan kemudian bidan tersebut tidak dapat memenuhi 25 SKP sesuai syarat telah ditetapkan, maka dia harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan STR,” ujar Ketua PD IBI Jatim Netti Herlina.
Contoh 1
Bidan A bertugas di BPM, telah mengikuti pelatihan Midwifery Update 1 kali, seminar (2 kali dengan nilai 4 SKP) dan pelatihan CTU 1 kali (2 SKP). Pada BPM dia melakukan pelayanan kebidanan pada ibu hamil, bersalin, nifas, BBL dan KB sebanyak 20 SKP selama 5 tahun. Sebagai pengurus ranting IBI 2 SKP, menjadi pembimbing klinik. Mengikuti bakti sosial IBI dalam rangka HUT IBI, Namun ia tidak melakukan kegiatan publikasi ilmiah.
Maka nilai SKP yang diperoleh oleh bidan A tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan pendidikan/pelatihan : 6 SKP
2. Kegiatan Profesi :15 SKP (maksimal : 15 SKP)
3. kegiatan pengabdian masyarakat : 3 SKP
4. Kegiatan pengembangan profesi : 2 SKP
5. Kegiatan Publikasi ilmiah : –
Jumlah : 26 SKP
Hasil : Bidan A memenuhi persyaratan untuk proses re-registrasi
1. Kegiatan pendidikan/pelatihan : 6 SKP
2. Kegiatan Profesi :15 SKP (maksimal : 15 SKP)
3. kegiatan pengabdian masyarakat : 3 SKP
4. Kegiatan pengembangan profesi : 2 SKP
5. Kegiatan Publikasi ilmiah : –
Jumlah : 26 SKP
Hasil : Bidan A memenuhi persyaratan untuk proses re-registrasi
Contoh 2 :
Bidan B bertugas di BPM, telah mengikuti seminar dan workshop selama 5 tahun dengan total 20 SKP, pelatihan CTU 1 kali (2 SKP), imunisasi (2 SKP), Manajemen laktasi (2 SKP), tidak pernah mengikuti pelatihan Midwifery Update. Selain itu sebagai bidan praktisi ia melakukan pelayanan kebidanan pada ibu hamil, bersalin, nifas, BBL dan KB sebanyak 20 SKP selama 5 tahun. Bidan tersebut sebagai pengurus ranting IBI, menjadi pembimbing klinik. Mengikuti bakti sosial IBI dalam rangka HUT IBI, Namun ia tidak melakukan kegiatan publikasi ilmiah.
Bidan B bertugas di BPM, telah mengikuti seminar dan workshop selama 5 tahun dengan total 20 SKP, pelatihan CTU 1 kali (2 SKP), imunisasi (2 SKP), Manajemen laktasi (2 SKP), tidak pernah mengikuti pelatihan Midwifery Update. Selain itu sebagai bidan praktisi ia melakukan pelayanan kebidanan pada ibu hamil, bersalin, nifas, BBL dan KB sebanyak 20 SKP selama 5 tahun. Bidan tersebut sebagai pengurus ranting IBI, menjadi pembimbing klinik. Mengikuti bakti sosial IBI dalam rangka HUT IBI, Namun ia tidak melakukan kegiatan publikasi ilmiah.
Contoh 3 :
Bidan D bertugas di BPM, ia telah memperoleh sebanyak 5 SKP pada kegiatan pendidikan berkelanjutan. Selain itu sebagai bidan praktisi ia melakukan pelayanan
kebidanan pada ibu hamil, bersalin, nifas, BBL dan KB sebanyak 23 SKP selama 5 tahun. Bidan tersebut sebagai pengurus ranting IBI, mengikuti baktisosial IBI dalam rangka HUT IBI. Namun ia tidak melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, pengembangan profesi dan publikasi ilmiah.
Bidan D bertugas di BPM, ia telah memperoleh sebanyak 5 SKP pada kegiatan pendidikan berkelanjutan. Selain itu sebagai bidan praktisi ia melakukan pelayanan
kebidanan pada ibu hamil, bersalin, nifas, BBL dan KB sebanyak 23 SKP selama 5 tahun. Bidan tersebut sebagai pengurus ranting IBI, mengikuti baktisosial IBI dalam rangka HUT IBI. Namun ia tidak melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, pengembangan profesi dan publikasi ilmiah.
Maka nilai SKP yang diperoleh oleh bidan D tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kegiatan pendidikan/pelatihan : 5 SKP
b. Kegiatan Profesi : 15 SKP (batas maksimal hanya 15 SKP)
c. Kegiatan pengabdian masyarakat : 1 SKP
d. Kegiatan pengembangan profesi : 1 SKP
e. Kegiatan Publikasi ilmiah : –
Jumlah : 22 SKP
a. Kegiatan pendidikan/pelatihan : 5 SKP
b. Kegiatan Profesi : 15 SKP (batas maksimal hanya 15 SKP)
c. Kegiatan pengabdian masyarakat : 1 SKP
d. Kegiatan pengembangan profesi : 1 SKP
e. Kegiatan Publikasi ilmiah : –
Jumlah : 22 SKP
Bidan D belum memenuhi persyaratan untuk proses re-registrasi. Untuk bidan D tersebut diberikan kesempatan untuk memenuhi SKP pada kegiatan pengembangan keprofesian yang belum terpenuhi selama 6 bulan atau mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh STR.
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...
loading...