Nasional, jakarta - Anggota tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, kabar tentang dikabulkannya penangguhan penahanan kliennya pada hari ini, Kamis, 11 Mei 2017 adalah berita palsu. Menurut Wayan, tidak mungkin penangguhan penahanan dikabulkan pada hari libur.
“Itu penipu, hari ini hari libur. Mana mungkin orang mengabulkan penangguhan penahanan hari ini. Itu hoax,” kata I Wayan Sudirta saat dihubungi Tempo, Kamis 11 Mei 2017.
Wayan menuturkan, usai Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok dengan hukuman penjara dua tahun, suami dari Veronica Tan itu langsung menyatakan banding. Hal itu disusul oleh tim pengacara Ahok yang mengirimkan berkas banding ke pengadilan tinggi.
“Pertama, kami menyatakan banding, kedua mengajukan permohonan untuk pengambilan putusan hakim, ketiga, mengajukan permohonan penangguhan dengan penjamin-penjaminnya,” tutur Wayan.
Ia menambahkan, hingga saat ini tim pengacara Ahok juga belum mendapatkan konfirmasi dari pihak pengadilan tinggi mengenai tindak lanjut permohonan banding tersebut. “Permohonan kami belum ditandatangani. Pengadilan tinggi mengatakan masih menunggu berkas perkara dari pengadilan negeri untuk dikirim ke pengadilan tinggi,” tuturnya.
Menurut Wayan dirinya difitnah atas beredarnya berita yang mengatasnamakan dirinya. Dalam pesan berantai itu menyebutkan bahwa permohonan Basuki Tjahaja Purnama telah dikabulkan dan ditandatangani ketua pengadilan tinggi jakarta. Dalam pesan itu juga tertulis bahwa pembebasan Ahok akan dilakukan pukul 21.00 WIB sambil menunggu prosedur yang wajib dilakukan.