Search This Blog

INGAT !!! GURU PNS TIDAK BOLEH MENGAJAR DI SEKOLAH SWASTA

On May 12, 2016 with No comments

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi penting berikut ini....

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan solusi tentang penarikan guru PNS yang diperbantukan (DPK) di sekolah swasta.
Hasil konsultasi Badan Kepegawaian dan Dindikpora Kota Pekalongan ke Kemendikbud, guru PNS di sekolah swasta yang ditarik akan digantikan guru honorer dari sekolah negeri.




”Barangkali kalau guru honorer mau pindah ke sekolah swasta akan menambah pendapatan yang lebih tinggi bagi mereka jika yayasan mau mengangkat mereka sebagai guru yayasan,” kata Kabid Pengembangan dan Jabatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nur Sobah, terkait dengan kesulitan Dindikpora menarik guru PNS di sekolah swasta. Seperti diberitakan (Suara Merdeka, 26/3), Dindikpora Kota Pekalongan kekurangan 109 orang guru.

Bahkan pada 2017 kekurangan itu akan bertambah menjadi 308 orang karena pada tahun itu ada 199 guru yang pensiun. Kendati kurang, Pemkot tidak akan diberi formasi tambahan guru karena masih ada guru PNS yang bekerja di sekolah swasta. ( RKuNews.COM)

Silahkan Lihat Videonya Di bawah:

loading...
loading...
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »