
MALANG - Jajaran Polres Malang Raya menggelar operasi Cara Mengatasi Mercon (Camer) sejak 14 Juni lalu. Polres Kabupaten Malang mendapatkan tersangka terbanyak, 239 tersangka dari 178 kasus, berhasil diungkap Polres Malang bersama Polsek jajaran selama kurun waktu 12 hari. Polres Malang Kota menjaring 126 kasus dan 21 tersangka. Polres Kota Batu mengungkap 11 kasus dengan delapan tersangka.
Untuk Polres Malang Kota, kasus yang diungkap terdiri dari premanisme 80 kasus, perjudian 18 kasus, miras 25 kasus, dan petasan 3 kasus. Ribuan barang bukti seperti ratusan butir petasan berbagai jenis, 1.012 botol miras segala merek, dan uang hasil perjudian telah diamankan Polres Malang Kota.
Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono S.IK., mengatakan kasus seperti premanisme dan petasan menjadi perhatian di Kota Malang, bahkan dari Polda Jatim, terlebih dalam hal premanisme.
“Dari 80 kasus premanisme di Kota Malang, hampir sebagian besar datang dari permasalahan parkir dan juru parkir,” papar Decky saat gelar ungkap kasus Ops Camer 2016, Jumat (24/6) di Mapolresta Malang Kota.
Khusus kasus premanisme yang dapat dikatakan berkedok parkir, Decky mengaku kasusnya sudah cukup meresahkan. Dalam Ops Semeru yang diselenggarakan 12 hari sampai berakhir pada Sabtu (25/6) hari ini, pihaknya tetap akan menyasar kawasan rawan preman parkir seperti terminal, stasiun dan lokasi-lokasi padat pengunjung.
Mantan Kapolres Batu ini menjelaskan yang dimaksud premanisme berkedok parkir di Kota Malang adalah jika juru parkir meminta tarif parkir tidak sesuai aturan atau Perda yang berlaku. Selain itu juga, ketika masyarakat ditarik tarif parkir di tempat yang bukan menjadi lokasi parkir.
“Kabar meresahkan ini sudah sampai ke Polda Jatim. Maka dari itu Ops Camer kita titik beratkan pada permasalahan ini,” tegas Decky.
Ia menambahkan, setelah Ops Camer pun pihaknya akan kembali mengamankan tempat-tempat yang berpotensi memiliki lahan parkir besar dan tak teratur. Terkait masalah penindakan, preman parkir yang diciduk polisi kemudian akan diproses sesuai aturan pelanggar Perda yaitu Tindak Pidana Ringan.
Kabupaten Dapat 238 Tersangka
Sementara itu, di Kabupaten Malang, sebanyak 239 tersangka dari 178 kasus, berhasil diungkap Polres Malang bersama Polsek jajaran selama kurun waktu 12 hari. Mereka ini, terjaring dalam kegiatan Operasi Camer 2016 (cara mengatasi mercon/petasan), yang dilaksanakan mulai tanggal 14 - 25 Juni. Kemarin hasil tangkapan tersebut, dipamerkan oleh Kapolres Malang.
"Operasi Camer 2016 ini, ada empat sasarannya. Pertama adalah petasan (handak), premanisme, perjudian serta minuman keras. Sebagian besar dari tersangka yang terjaring, sudah menjalani Tipiring," ungkap Kapolres Malang, AKBP Agus Yulianto.
Untuk kasus premanisme, ada 43 kasus dengan 51 tersangka yang diamankan. Barang buktinya adalah 4 unit sepeda motor, 7 buah handphone, 8 buah gelas, 6 botol miras, 22 botol miras oplosan serta 14 buah saklae listrik.
Lalu kasus perjudian, dari 29 kasus diamankan 82 tersangka. Barang buktinya 2 mesin dindong, 63 lembar rekapan togel, 11 bulpoin, 12 handphone, 7 bendel kupon, 4 set kartu remi, 1 unit meja biliar serta uang tunai sebesar Rp 9,5 juta.
Selanjutnya kasus handak, ada 9 kasus dengan 9 tersangka. Barang bukti yang diamankan, 3450 biji selongsong petasan, 9 bendel sumbu petasan, 1 buah timbangan, 1 buah plastik, 1 peralatan pembuatan petasan, 2 kilogram obat, 11 kilogram potasium, 6 kilogram bubuk belerang, 1258 biji petasan serta 1 bakung arang.
Sedangkan kasus minuman keras, diamankan 97 kasus dengan 97 tersangka. Barang bukti yang diamankan total 1013 botol minuman keras berbagai merek.
"Operasi Camer ini, untuk memberi pelayanan kepada masyarakat selama bulan Ramadan. Terbukti dengan adanya operasi ini, peredaran minuman keras dan handak telah berkurang," jelas mantan Kapolres Madiun Kota ini.
Sumber : http://malang-post.com/kriminal/preman-parkir-disikat-polisi
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...
loading...